Kamis, 15 Juni 2017

Audit independen merupakan kegiatan tahunan, dimana pelaksanaannya setelah BKM melakukan tutup buku. Tujuan sehingga Audit ini dilakukan adalah agar pihak luar dalam hal ini auditor independen turut meyakinkan semua pihak bahwa dana yang dikelola BKM tsb. Benar telah termanfaatkan dengan baik sesuai dengan petunjuk teknis yang ada, bentuk dukungan auditor independen terhadap pengelolaan keuangan di BKM adalah berupa opini yang meliputi opini Wajar tanpa Syarat (Unqualified Opinion), Wajar Dengan Syarat (Qualified Opinion) atau Tidak Wajar. Auditor independen yang mengaudit BKM harus berdomisili diluar kelurahan yang bersangkutan.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Tindakan Pencegahan Penyebaran COVID-19 Desa Peterongan Tindakan pencegahan untuk mengurangi kemungkinan infeksi antara lain tetap...