Audit independen merupakan kegiatan tahunan, dimana pelaksanaannya
setelah BKM melakukan tutup buku. Tujuan sehingga Audit ini dilakukan
adalah agar pihak luar dalam hal ini auditor independen turut meyakinkan
semua pihak bahwa dana yang dikelola BKM tsb. Benar telah termanfaatkan
dengan baik sesuai dengan petunjuk teknis yang ada, bentuk dukungan
auditor independen terhadap pengelolaan keuangan di BKM adalah berupa
opini yang meliputi opini Wajar tanpa Syarat (Unqualified Opinion),
Wajar Dengan Syarat (Qualified Opinion) atau Tidak Wajar. Auditor
independen yang mengaudit BKM harus berdomisili diluar kelurahan yang
bersangkutan.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tindakan Pencegahan Penyebaran COVID-19 Desa Peterongan Tindakan pencegahan untuk mengurangi kemungkinan infeksi antara lain tetap...
-
REALISASI PINJAMAN BERGULIR UNIT PENGELOLA KEUNGAN UPK adalah unit yang mengelola operasional kegiatan Pinjaman Bergulir di...
-
Audit independen merupakan kegiatan tahunan, dimana pelaksanaannya setelah BKM melakukan tutup buku. Tujuan sehingga Audit ini dilakukan a...
-
REHAB RUMAH TIDAK LAYAK HUNI Pada program KOTAKU diharapkan Pemerintah Daerah sebagai nahkoda dalam penanganan permukiman kumuh dan...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar