Sabtu, 15 Februari 2020

  AUDIT EKSTERNAL LEMBAGA KESWADAYAAN MASYARAKAT
Tahun buku 2019

BKM atau Badan Keswadayaan Masyarakat merupakan lembaga yang dibentuk melalui Program Nasional Pemberdayaan masyarakat (PNPM) Mandiri Perkotaan melalui pemilihan umum di kelurahan. Secara bertahap dimulai dari tingkat basis/lingkungan sampai pemilihan tingkat kelurahan. Tanpa Calon, Kampanye, Lobi-lobi dsb. Metodenya adalah setiap warga masyarakat di kelurahan ybs memilih orang yang baik dilingkungannya (basis)
BKM berkedudukan sebagai lembaga pimpinan masyarakat warga penduduk kelurahan dan merupakan lembaga pengendali kegiatan penanggulangan kemiskinan di kelurahan yang bersangkutan, yang posisinya di luar institusi pemerintah, militer, agama, pekerjaan dan keluarga.
 

Pelaksanaan program-program BKM baik lingkungan, sosial dan ekonomi tahun anggaran 2019 sudah selesai. Sebagai bentuk transparansi  dan pertanggungjawaban BKM adalah diadakannya audit BKM. Audit kali ini oleh Tim Audit. ERFAN RAKHMAWAN dari Surabaya

 








 

Tugas Pokok BKM sebagai pimpinan kolektif adalah : Merumuskan kebijakan serta aturan main secara demokratis mengenai hal-hal yang berhubungan dengan penanggulangan kemiskinan Mengorganisasi masyarakat untuk merumuskan visi, misi, rencana strategis dan pronangkis. Memonitor, mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan keputusan-keputusan yang diambil Mendorong berlangsungnya proses pembangunan partisipatif dari tahap identifikasi kebutuhan, perencanaan, pelaksanaan, pemeliharaan dan monitoring evaluasi. Memonitor, memberi masukan untuk berbagai kebijakan maupun program pemerintah lokal. Membangun transparansi dan akuntabilitas. Membuka akses dan kesempatan kepada masyarakat untuk melakukan kontrol terhadap kebijakan, keputusan dan kegiatan UP-UP, termasuk penggunaan keuangan. Memfasilitasi usulan program penanggulangan kemiskinan untuk diintegrasikan dengan kebijakan pemerintah kelurahan,Kecamatan dan Kabupaten.

Senin, 18 Februari 2019



 REALISASI PINJAMAN BERGULIR 

UNIT PENGELOLA KEUNGAN



UPK adalah unit yang mengelola operasional kegiatan Pinjaman Bergulir  di Desa . Pengurus UPK terdiri dari ketua,/ UPK -1 dan Pengawas. Pengurus UPK berasal dari anggota masyarakat yang diajukan dan dipilih berdasarkan hasil musyawarah desa.
Tugas dan tanggung jawab UPK diantaranya adalah :
a. Bertanggungjawab terhadap seluruh pengelolaan dana Pinjaman Bergulir  di Desa
b. Bertanggungjawab terhadap pengelolaan administrasi dan pelaporan seluruh transaksi kegiatan Pinjaman Bergulir
c. Bertanggungjawab terhadap pengelolaan dokumen Perguliran baik yang bersifat keuangan maupun non keuangan
d. Melakukan pembinaan terhadap kelompok peminjam
e. Melakukan sosialisasi dan penegakan prinsip-prinsip Pinjaman bergulir dalam perencanaan, pelaksanaan dan pelestarian Perguliran bersama dengan pelaku lainnya
f. Melakukan administrasi dan pelaporan setiap transaksi baik keuangan ataupun non keuangan yang sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan program
g. Membuat perencanaan keuangan (anggaran) dan rencana kerja sesuai dengan kepentingan program Perguliran
h. Membuat pertanggungjawaban keuangan dan realisasi rencana kerja pada BKM sesuai dengan kebutuhan. Bahan laporan pertanggungjawaban disampaikan kepada seluruh Masyarakat  Desa pada Rembug Warga Tahunan ( RWT )










 Pada hari ini  Senin Tanggal 18 Pebruari 2019 Merealisasi 3 KSM dengan Nilai Pijaman sebesar Rp,48.000.000,-

Minggu, 17 Februari 2019

 REHAB RUMAH TIDAK LAYAK HUNI




 Pada program KOTAKU diharapkan Pemerintah Daerah sebagai nahkoda dalam penanganan permukiman kumuh dan menyiapkan masyarakat sebagai subyek pembangunan melalui revitalisasi peran Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM). Dalam mengentaskan permukiman kumuh ini sangat dibutuhkan kolaborasi baik dari tingkat pusat, tingkat provinsi amupun tingkat kabupaten/kota sampai Tingkat Desa. Setiap stakeholder sudah memiliki perannya masing-masing. Nilai kobarasi yang diangkat pada program KOTAKU adalah bicara tentang kita bukan hanya individu, mempunyai tujuan yang sama yaitu mengurangi permukiman kumuh, tidak merasa berkompetisi dan terciptanya komunikasi atau tranparansi. Salah satu cara agar kolaborasi antara BKM 'MANDIRI SEJAHTERA " Dan Pmerintah Desa Peterongan terjalin dengan baik adalah dengan melakukan aktualisasi di Pwerencanaan Desa. Maka dari itu kolaborasi pada program KOTAKU perlu direalisasikan bukan hanya di wacanakan untuk mewujudkan tujuan untuk mengurangi luas permukiman kumuh di Indonesia pada tahun 2019.   Untuk itu BKM  bersama Masyarakat diberikan Amanah untuk merealisasikan Rehab Rumah dengan dana Pagu Indikatif Desa  senilai Rp,!00.000.000,- untuk 5 Unit Rumah













Jumat, 15 Februari 2019

Sebagai suatu prosedur tetap bahwa setiap kegiatan harus ada pertanggung jawabanya. demikian pula dengan BKM "MANDIRI SEJAHTERA " Peterongan yg mengelola dana Masyarakat Desa. Peterongan. maka setiap akhir tahun akan diaudit oleh Auditor Independen. untuk memperta ggungjawabkan kegiaataan sesuai dengan kaidah akuntansi yg akuntable dan tranparan. agar tidak terjadi ppenyimpangan baik. oleh BKM maupun Penerima manfaattnya. pencatatan pemmbukuan sudah sesuai dengan aturan baku yg ada. 
Pada. tgl. 15 Pebruari 20019 telah dilakukan audit secara menyeluruh pada semua kegiatan BKM/LKM..




Selasa, 15 Januari 2019




Kita Peduli Kita Bisa Atasi.. dengan semangat dan kepedulian pada Lingkungan dan Masyarakat  KSM Sosial Sehat.. LKM  Mandiri Sejahtera Desa Peterongan melakukan giat Fogging untuk Pencegahan Demam Berdarah... semoga bermanfaat untuk Masyarakat....
Kita Peduli Kita Bisa Atasi... 
Dengan penuh semangat dan kepedulian terhadap lingkungan dan masyarakat.. KSM Sosial Sehat. mengadakan kegiatan sosial Fogging untuk mencegah Demam Berdarah di Disa Peterongan. setelah melakukan PSN dan bersih2 lingkungan bersama sana masyarakat selanjutnya pelaksanaan Fogging Sebelum Masa Penularan... semoga bermanfaat untuk masyarakat. 



Tindakan Pencegahan Penyebaran COVID-19 Desa Peterongan Tindakan pencegahan untuk mengurangi kemungkinan infeksi antara lain tetap...