REALISASI PINJAMAN BERGULIR
UNIT PENGELOLA KEUNGAN
UPK adalah unit yang mengelola operasional kegiatan Pinjaman Bergulir di Desa . Pengurus UPK terdiri dari ketua,/ UPK -1 dan Pengawas.
Pengurus UPK berasal dari anggota masyarakat yang diajukan dan dipilih
berdasarkan hasil musyawarah desa.
Tugas dan tanggung jawab UPK diantaranya adalah :a. Bertanggungjawab terhadap seluruh pengelolaan dana Pinjaman Bergulir di Desa
b. Bertanggungjawab terhadap pengelolaan administrasi dan pelaporan seluruh transaksi kegiatan Pinjaman Bergulir
c. Bertanggungjawab terhadap pengelolaan dokumen Perguliran baik yang bersifat keuangan maupun non keuangan
d. Melakukan pembinaan terhadap kelompok peminjam
e. Melakukan sosialisasi dan penegakan prinsip-prinsip Pinjaman bergulir dalam perencanaan, pelaksanaan dan pelestarian Perguliran bersama dengan pelaku lainnya
f. Melakukan administrasi dan pelaporan setiap transaksi baik keuangan ataupun non keuangan yang sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan program
g. Membuat perencanaan keuangan (anggaran) dan rencana kerja sesuai dengan kepentingan program Perguliran
h. Membuat pertanggungjawaban keuangan dan realisasi rencana kerja pada BKM sesuai dengan kebutuhan. Bahan laporan pertanggungjawaban disampaikan kepada seluruh Masyarakat Desa pada Rembug Warga Tahunan ( RWT )









Tidak ada komentar:
Posting Komentar