Senin, 06 April 2020

Tindakan Pencegahan Penyebaran COVID-19

Desa Peterongan


Tindakan pencegahan untuk mengurangi kemungkinan infeksi antara lain tetap berada di rumah, menghindari bepergian dan beraktivitas di tempat umum, sering mencuci tangan dengan sabun dan air selama minimum 20 detik, tidak menyentuh mata, hidung, atau mulut dengan tangan yang tidak dicuci, serta mempraktikkan higiene pernapasan yang baik
Untuk itu Pemerintah desa Peterongan melakukan Penyemprotan Desinsfekstan ke rumah rumah Warga dan membagikan Masker serta 
Hands Sanitiser




Untuk mencegah penyebaran virus, CDC merekomendasikan untuk pasien agar tetap berada di dalam rumah, kecuali untuk mendapatkan perawatan di rumah sakit. Sebelum ingin mendapatkan perawatan, pasien harus menghubungi rumah sakit. Selain itu, CDC merekomendasikan untuk menggunakan masker ketika berhadapan dengan orang atau berkunjung ke tempat yang diduga terdapat penyakit koronavirus, menutup mulut dengan tisu ketika batuk dan bersin, rutin mencuci tangan dengan sabun dan air, serta menghindari berbagi alat rumah tangga pribadi. CDC juga merekomendasikan untuk mencuci tangan minimal selama 20 detik, terutama setelah dari toilet, ketika tangan kotor, sebelum makan, dan setelah batuk atau bersin. Lalu, rekomendasi berikutnya adalah menggunakan penyanitasi tangan dengan kandungan alkohol minimal 60% jika tidak tersedia sabun dan air
Mencuci tangan adalah salah satu tindakan sanitasi dengan membersihkan tangan dan jari jemari dengan menggunakan air ataupun cairan lainnya oleh manusia dengan tujuan untuk menjadi bersih, sebagai bagian dari ritual keagamaan, ataupun tujuan-tujuan lainnya.
Mencuci tangan baru dikenal pada akhir abad ke 19 dengan tujuan menjadi sehat saat perilaku dan pelayanan jasa sanitasi menjadi penyebab penurunan tajam angka kematian dari penyakit menular yang terdapat pada negara-negara kaya (maju). Perilaku ini diperkenalkan bersamaan dengan ini isolasi dan pemberlakuan teknik membuang kotoran yang aman dan penyediaan air bersih dalam jumlah yang mencukupi.

Kamis, 12 Maret 2020

Realisasi Pinjaman Bergulir

  UPK LKM  "Mandiri Sejahtera" Desa Peterongan

Salah satu program yang diluncurkan oleh PNPM Mandiri Perkotaan dan merupakan bagian dari BLM (Bantuan Langsung Masyarakat) adalah Pinjaman Bergulir yang ditujukan untuk masyarakat maupun kelompok masyarakat yang memiliki usaha kecil dan menengah maupun yang baru merintis usaha dan membutuhkan pinjaman atau bantuan untuk modal usaha dengan bunga terjangkau.
Dengan begitu melalui PNPM Mandiri Perkotaan yang sekarang berubah menjadi KOTAKU masyarakat desa yang masih belum memiliki modal dapat terbantu dengan adanya pinjaman bergulir tersebut.
Pada Hari ini Kamis Tanggal 12 Maret 2020 bertempat di Balaidesa Peterongan telah direalisasikan kepada 5 KSM dengan Nilai sebesar Rp,71.000.000,- semoga bermanfaat untuk masarakat…..














Selasa, 10 Maret 2020

Jombang, 20 Januari 2019 KSM “Mitra Usaha dan Kelistrikan” konsep Ekonomi Kreatif dalam Welfare State
Desa Peterongan Kecamatan Peterongan Kabupaten Jombang Propinsi Jawa Timur, dengan jumlah Kepala Rumah Tangga 1.399 KK,  dan sejumlah 314 diantaranya adalah Kepala Rumah Tangga dari golongan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Secara mayoritas kegiatan perekonomian warga desa adalah berupa kegiatan perdagangan dan jasa. Hal ini karena letak Desa Peterongan pada ruas jalan utama propinsi, merupakan pusat pemerintahan kecamatan, terdapat kawasan pendidikan skala Nasional yaitu Komplek Pendidikan Darul Ulum, dan berjarak 100 meter dengan Pasar Hinterland Kecamatan Peterongan dan pasar wisata. 
Jarak Desa Peterongan dengan pusat pemerintahan Kabupaten Jombang adalah 3 KM. Sehingga fungsi wilayah Desa Peterongan dalam arahan RTRW Kab. Jombang tahun 2013-2033, merupakan Wilayah Pengembangan (WP) Pendukung perkotaan Jombang dalam perdagangan dan jasa komersial dan pengembangan kawasan perumahan perkotaan. 
LKM “Mandiri Sejahtera” Desa Peterongan awal terbentuk pada tahun 2009 bersamaan dengan masuknya Program PNPM Mandiri Perkotaan di Kecamatan Peterongan. Berdasarkan permasalahan umum yang dihadapi oleh PS 2 terutama Cluster II pada tahun awal (2009- 2010), adalah kekurangan income rumah tangga karena usaha tidak berkembang disebabkan akses ke sumber permodalan memerlukan prosedur yang rumit dan membutuhkan jaminan, tidak mampu menciptakan lapangan pekerjaan padahal di Desa Peterongan banyak potensi dan peluang usaha yang kreatif, kemampuan SDM dan keberanian berwira usaha MBR cukup lemah, dan kurangnya dukungan kebijakan dan pembinaan dari Stakeholder terkait. 
Mencermati hal tersebut, LKM “Mandiri Sejahtera” Desa Peterongan yang waktu itu yang menjadi koordinator adalah H. Shodiq yang merupakan pensiunan dari Disperindag, bersama Slamet Mulyono dan PK LKM yang lain didampingi tim fasilitator menyusun sebuah konsep Ekonomi Kreatif membangun welfare state yaitu LKM mencoba mengambil peran penting dalam perlindungan dan mengutamakan kesejahteraan ekonomi dan sosial bagi MBR dari modal sosial dengan modal BLM dari pemerintah untuk meningkatkan income MBR pada Cluster II. Konsep dasarnya adalah LKM “Mandiri Sejahtera” tidak akan menciptakan suatu usaha baru yang kemungkinan tidak bisa dilakukan oleh masyarakat, karena pada dasarnya masyarakat (MBR) selama ini sudah bisa survive terhadap kondisi pada lingkungannya. LKM hanya akan mendorong bidang usaha mereka 
Oleh: Syaiful Ahmad  Senior Fasilitator  Koorkot 01 OSP 3 Jawa Timur 1 Program KOTAKU   .
Sumber Dana Nominal Swadaya
 Penerima Manfaat
 BLM APBNP Alokasi Sosial Th 2011 14.000.000  2.000.000    4 orang
 BLM Alokasi Sosial Tahap I Th 2012 44.800.000  3.000.000    12 orang
 BLM Alokasi Sosial Tahap II Th 2012 4.700.000    500.000      2 orang
Total : 63.500.000  5.500.000    18 orang
Rincian MODAL AWAL KSM 'Mitra Usaha"
Sumber Dana Nominal Swadaya
 Penerima Manfaat
BLM APBNP Alokasi Sosial Th 2011 14.000.000      2.000.000    4 orang BLM Alokasi Sosial Tahap I Th 2012 44.800.000      3.000.000    12 orang BLM Alokasi Sosial Tahap II Th 2012 4.700.000        500.000        2 orang Total : 63.500.000      5.500.000    18 orang Penambahan Modal Dana BLM Sosial Listrik Bergulir 43.000.000      Dana BLM Sosial Kambing bergulir 10.000.000      Sisa alokasi Kegiatan Lingkungan 212.000            Total : 53.212.000      Dana Titipan Dana Titipan Sosial KSM Rambak 10.000.000      Dana Titipan Sosial KSM Kambing 5.000.000        Dana Titipan Sosial KSM Jamur 2.100.000        Total : 17.100.000      Total Modal  : 133.812.000  
Rincian Perkembangan MODAL KSM 'Mitra Usaha & Kelistrikan"
agar lebih berkembang dan mendapatkan income yang lebih besar dengan menambah dan modernisasi peralatan kerjanya. Atau jika mereka akan memulai usaha baru dengan melengkapi dan menyediakan perlengkapan yang dibutuhkan. Disamping itu juga menyediakan jasa konselling terkait kewira usahaan kepada MBR secara gratis yang dilakukan di sekretariat LKM “Mandiri Sejahtera”.
Pada Tahun 2011 terbentuklah KSM “Mitra Usaha dan Kelistrikan” yang pada awalnya masih bernama KSM “Mitra Usaha”yang merupakan mitra LKM “Mandiri Sejahtera” dalam mewujudkan rencana tersebut. sebagai ketua KSM adalah  Ali Ridwan, sekretaris Nilam Handayani, dan Bendahara Abdi Supriyanto. Bidang usaha awal mendorong dan menyediakan sarana dan prasarana usaha bagi masyarakat MBR. Modal KSM berasal dari BLM open menu secara bertahap dari Alokasi anggaran APBN-P Tahun 2011 dan alokasi BLM tahun 2012. Dengan pemanfaat pada sejumlah 18 orang anggota. Konsep kegiatan ini adalah penguatan anggota KSM terkait wira usaha mandiri, kemudian diberi pinjaman berupa barang sesuai bidang usahanya. 
Bidang usaha masyarakat meliputi sarana perdagangan (etalase, galon, tenda galvalum, kulkas show case, mesin pres minuman, dll), pompa dan perlengkapan tambal ban,  mesin jahit, mesin cuci, dll. Jadi pinjaman kepada anggota KSM adalah berupa barang senilai maksimal Rp 3.000.000,- , apabila harga barang lebih dari nilai tersebut harus diadakan dengan biaya swadaya dari anggota KSM sendiri. Metode pengadaan barang dilakukan secara transparan dan akuntabel, diawali dengan dilakukan survei bersama anggota KSM, pengurus KSM, didampingi PK LKM. Kemudian dilakukan penandatanganan Perjanjian Kerjasama antara anggota KSM dengan Pengurus KSM memuat 5 (lima) pasal yang mengikat tanpa jaminan, hanya anggota KSM menabung 10% dari jumlah pinjaman. Karena bantuan barang ini dilakukan secara bergulir dengan pengembalian selama 10 bulan dan 12 bulan dengan jasa awal pada tahun 2011adalah 1%. Pembagian prosentase laba bersih ini dialokasikan 0,6% untuk insentif pengurus KSM dan 0,4% untuk menunjang Biaya Operasional LKM.
Seiring berjalannya waktu dan kegiatan KSM, jumlah peminat untuk kegiatan ini semakin berkembang. Karena LKM dan KSM bukan sebuah lembaga non profit maka jumlah modal awal selalu tetap, tetapi jumlah peminat dan perputaran perguliran semakin besar. Maka dibuat kebijakan melakukan merger dari semua KSM Sosial yang menjadi binaan LKM “Mandiri Sejahtera”.
Antara lain KSM Rambak, KSM Jamur, KSM Listrik, dan KSM Kambing bergulir. Terkumpul modal KSM sebesar Rp 133.812.000,- . Sehingga nama KSM menjadi KSM “Mitra Usaha dan Kelistrikan”. Demikian juga dengan jenis kegiatan KSM juga semakin beragam antara lain : 
1. Usaha Kelistrikan, Usaha pemasangan listrik baru, tambah daya listrik, pergantian meter, pembelian token listrik. KSM bekerjasama dengan pihak ketiga dalam pemasangan listrik. 2. Pembinaan dan pengadaan Sarana Usaha ekonomi Kreatif, Pembinaan berkala ke anggota KSM dan masyarakat terkait usaha mandiri, pengadaan sarana usaha perlengkapan bengkel, jasa laundry, tambal ban, peralatan perdaganagan (terop dagang, etalase, show case, galon, rombong perdagangan, peralatan salon kecantikan dan potong rambut, dll), modernisasi peralatan pertukangan, peralatan peternakan (modernisasi kandang bebek, puyuh).  
Disamping itu dilakukan berbagai kebijakan dan aturan main kegiatan KSM. Aturan jasa pinjaman menjadi 1,5% dengan ketentuan : 0,4% untuk penambahan Biaya Operasional LKM dan Kantor KSM, 0,4% untuk insentif KSM, 0,2% untuk Reward, dan 0,5% untuk penambahan modal KSM. Jadi ada item penambahan modal untuk menambah perkembangan anggota dan permodalan. Karena semakin lama semakin berkembang. 
Sedangkan kebijakan aturan angsuran menjadi ; 10 bulan, 12 bulan, 15 bulan, dan 18 bulan tergantung kesepakatan. Tabungan anggota KSM adalah 10% dan dikembalikan pada saat anggota melunasi angsuran terakhir. Kebijakan ini disepakati pada Rapat LKM bulan Pebruari 2018 dan di terapkan KSM pada mulai Bulan April 2018. 
Aturan pengadaan barang kepada anggota KSM tetap, yaitu pengadaan barang dilakukan secara transparan dan akuntabel, diawali survei dengan dilakukan bersama anggota KSM, pengurus KSM, didampingi PK LKM. Jumlah besaran maksimal nilai barang kalau di rupiahkan adalah Rp 3.000.000,- kalau lebih dari itu harus dibiayai dengan dana swadaya anggota.
Proses angsuran anggota dilakukan di Sekretariat KSM sekaligus Sekretariat LKM, seminggu dua kali yaitu pada hari Senin dan Kamis. Demikian juga proses seremonial pemberian bantuan juga dilakukan di tempat tersebut. 
Kegiatan sosial KSM “Mitra Usaha dan Kelistrikan” ini berbeda dengan kegiatan Pinjaman Bergulir pada UPK. Karena bentuk bantuan berupa barang sedangkan kegiatan UPK adalah pinjaman keuangan. Tetapi dua kegiatan ini dilakukan sinkronisasi oleh LKM. Pengadaan sarana dan
prasarana dipenuhi dari KSM “Mitra Usaha dan Kelistrikan” sedangkan permodalanan untuk operasional usaha diarahkan untuk dipenuhi dari kegiatan Pinjaman Bergulir di UPK.
Selama periode KSM berdiri tahun 2011 sampai sekarang tahun 2019, jumlah anggota KSM yang awalnya 18 orang, sekarang menjadi 225 orang (Kepala Rumah Tangga), yang terdiri dari 150 orang kepala Rumah tangga laki – laki dan 75 orang kepal rumah tangga perempuan. 
Proses administrasi KSM dengan didampingi oleh LKM dan Fasilitator cukup tertib dan transparan. Perputaran keuangan KSM ini cukup tinggi, hal ini dilihat dari Indle Money yang ada di KSM adalah Rp 0,-,  sehingga keuangan selalu bergulir di masyarakat. 
Besar harapan kami, semoga tulisan ini memberikan inisiatif bagi pihak-pihak yang terkait, untuk dapat mengambil hikmah dan inspirasi dalam membantu masyarakat menanggulangi kekumuhan secara nyata, terarah, dan berkelanjutan. Sebab kesejahteraan bukanlah sesuatu yang mustahil apabila kita bisa memahami metode yang tepat untuk mewujudkannya, dan itu bisa terwujud dengan cara “memberi” dalam arti yang luas, dengan tetap berpegang pada prinsip ; demokrasi, partisipasi, transparansi, & akuntabilitas. [Ipol K01 Jombang]  

Sabtu, 15 Februari 2020

  AUDIT EKSTERNAL LEMBAGA KESWADAYAAN MASYARAKAT
Tahun buku 2019

BKM atau Badan Keswadayaan Masyarakat merupakan lembaga yang dibentuk melalui Program Nasional Pemberdayaan masyarakat (PNPM) Mandiri Perkotaan melalui pemilihan umum di kelurahan. Secara bertahap dimulai dari tingkat basis/lingkungan sampai pemilihan tingkat kelurahan. Tanpa Calon, Kampanye, Lobi-lobi dsb. Metodenya adalah setiap warga masyarakat di kelurahan ybs memilih orang yang baik dilingkungannya (basis)
BKM berkedudukan sebagai lembaga pimpinan masyarakat warga penduduk kelurahan dan merupakan lembaga pengendali kegiatan penanggulangan kemiskinan di kelurahan yang bersangkutan, yang posisinya di luar institusi pemerintah, militer, agama, pekerjaan dan keluarga.
 

Pelaksanaan program-program BKM baik lingkungan, sosial dan ekonomi tahun anggaran 2019 sudah selesai. Sebagai bentuk transparansi  dan pertanggungjawaban BKM adalah diadakannya audit BKM. Audit kali ini oleh Tim Audit. ERFAN RAKHMAWAN dari Surabaya

 








 

Tugas Pokok BKM sebagai pimpinan kolektif adalah : Merumuskan kebijakan serta aturan main secara demokratis mengenai hal-hal yang berhubungan dengan penanggulangan kemiskinan Mengorganisasi masyarakat untuk merumuskan visi, misi, rencana strategis dan pronangkis. Memonitor, mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan keputusan-keputusan yang diambil Mendorong berlangsungnya proses pembangunan partisipatif dari tahap identifikasi kebutuhan, perencanaan, pelaksanaan, pemeliharaan dan monitoring evaluasi. Memonitor, memberi masukan untuk berbagai kebijakan maupun program pemerintah lokal. Membangun transparansi dan akuntabilitas. Membuka akses dan kesempatan kepada masyarakat untuk melakukan kontrol terhadap kebijakan, keputusan dan kegiatan UP-UP, termasuk penggunaan keuangan. Memfasilitasi usulan program penanggulangan kemiskinan untuk diintegrasikan dengan kebijakan pemerintah kelurahan,Kecamatan dan Kabupaten.

Tindakan Pencegahan Penyebaran COVID-19 Desa Peterongan Tindakan pencegahan untuk mengurangi kemungkinan infeksi antara lain tetap...