PROGRAM
KOTAKU
(KOTA TANPA KUMUH)
Pengertian
Program dan Definisi “Kumuh”
Program
Dulu yang kita kenal Program P2KP atau P2KKP, sekarang berubah menjadi Program KOTAKU (Kota Tanpa Kumuh). Program
ini adalah program yang dilaksanakan secara nasional di 269 kota/kabupaten di
34 Propinsi yang menjadi “platform” atau basis penanganan kumuh yang
mengintegrasikan berbagai sumber daya dan sumber pendanaan, termasuk dari
pemerintah pusat, provinsi, kota/kabupaten, pihak donor, swasta, masyarakat,
dan pemangku kepentingan lainnya. KOTAKU bermaksud untuk membangun sistem yang
terpadu untuk penanganan kumuh, dimana pemerintah daerah memimpin dan
berkolaborasi dengan para pemangku kepentingan dalam perencanaan maupun
implementasinya, serta mengedepankan partisipasi masyarakat. KOTAKU diharapkan
menjadi “platform kolaborasi” yang
mendukung penanganan kawasan
permukiman kumuh seluas 38.431 Ha yang dilakukan secara bertahap di seluruh Indonesia melalui pengembangan kapasitas
pemerintah daerah dan masyarakat, penguatan kelembagaan, perencanaan, perbaikan
infrastruktur dan pelayanan dasar di tingkat kota maupun masyarakat, serta
pendampingan teknis untuk mendukung
tercapainya sasaran RPJMN 2015-2019 yaitu pengentasan permukiman kumuh perkotaan menjadi 0
persen.
Berdasarkan UU
Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman dijelaskan bahwa
Permukiman Kumuh adalah permukiman yang tidak laik huni karena ketidakteraturan
bangunan, tingkat kepadatan bangunan yang tinggi, dan kualitas bangunan serta
sarana dan prasarana yang tidak memenuhi syarat, sedangkan Perumahan Kumuh
adalah perumahan yang mengalami penurunan kualitas fungsi sebagai tempat
hunian.
Dari pengertian
tersebut dapat dirumuskan karakteristik perumahan kumuh dan permukiman kumuh
dari aspek fisik sebagai berikut:
1.
Merupakan satuan
entitas perumahan dan permukiman;
2.
Kondisi bangunan tidak
memenuhi syarat, tidak teratur dan memiliki kepadatan tinggi;
3.
Kondisi sarana dan
prasarana tidak memenuhi syarat. Khusus untuk bidang keciptakaryaan, batasan
sarana dan prasarana adalah sebagai berikut:
a.
Keteraturan bangunan
b.
Jalan Lingkungan;
c.
Drainase Lingkungan,
d.
Penyediaan Air
Bersih/Minum;
e.
Pengelolaan
Persampahan;
f.
Pengelolaan Air
Limbah;
g.
Pengamanan Kebakaran;
dan
h.
Ruang Terbuka Publik.
Karakteristik
fisik tersebut selanjutnya menjadi dasar perumusan kriteria dan indikator dari
gejala kumuh dalam proses identifikasi lokasi perumahan kumuh dan permukiman
kumuh. Selain karakteristik fisik, karakteristik non fisik pun perlu
diidentifikasi guna melengkapi penyebab kumuh dari aspek non fisik seperti
perilaku masyarakat, kepastian bermukim,
kepastian berusaha, dsb.
Tujuan Program
kumuh
perkotaan untuk mendukung terwujudnya permukiman perkotaan yang layak huni,
produktif dan berkelanjutan.
Tujuan :
1.
Menurunnya
luas kawasan permukiman kumuh menjadi 0 Ha;
2.
Terbentuknya
Kelompok Kerja Perumahan dan Kawasan Permukiman (Pokja PKP) di tingkat
kabupaten/kota dalam penanganan kumuh yang berfungsi dengan baik;
3.
Tersusunnya
rencana penanganan kumuh tingkat kota/kabupaten dan tingkat masyarakat yang
terlembagakan melalui Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD);
4.
Meningkatnya
penghasilan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) melalui penyediaan infrastruktur dan kegiatan peningkatan
penghidupan masyarakat untuk mendukung pencegahan dan peningkatan kualitas kawasan permukiman kumuh; dan
5.
Terlaksananya
aturan bersama sebagai upaya perubahan perilaku hidup bersih dan sehat
masyarakat dan pencegahan kumuh.
Pencapaian tujuan program
diukur dengan merumuskan indikator kinerja keberhasilan dan target capaian
program yang akan berkontribusi terhadap tercapainya sasaran Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019 yaitu pengentasan permukiman kumuh
perkotaan menjadi 0 persen. Secara garis besar pencapaian tujuan diukur dengan indikator “outcome” sebagai berikut:
1. Meningkatnya akses masyarakat terhadap
infrastruktur dan pelayanan perkotaan pada kawasan kumuh sesuai dengan kriteria
kumuh yang ditetapkan (a.l drainase; air
bersih/minum; pengelolaan persampahan; pengelolaan air limbah; pengamanan
kebakaran; Ruang Terbuka Publik);
2.
Menurunnya
luasan kawasan kumuh karena akses infrastruktur dan pelayanan perkotaan yang
lebih baik;
3.
Terbentuk
dan berfungsinya kelembagaan yaitu Pokja PKP di tingkat kota/kabupaten untuk
mendukung program KOTAKU; dan
4.
Penerima
manfaat puas dengan kualitas infrastruktur dan pelayanan perkotaan di kawasan
kumuh.
Lokasi
Program kotaku
dilaksanakan di 269 kota/kabupaten di 34 Propinsi di seluruh Indonesia. Cakupan lokasi program berdasarkan kategori
kegiatan sebagai berikut:
1. Kegiatan peningkatan kualitas permukiman
dilaksanakan di seluruh kawasan teridentifikasi kumuh yang diusulkan
kabupaten/kota. Khusus
untuk perbaikan infrastruktur tingkat kota (infrastruktur primer dan sekunder),
dukungan investasi dari pemerintah pusat hanya akan diberikan kepada
kota/kabupaten terpilih, yang memenuhi kriteria tertentu.
2. Kegiatan pencegahan kumuh dilaksanakan di
seluruh kelurahan dan atau kawasan/kecamatan Perkotaan diluar kel/desa kawasan
yang teridentifikasi kumuh termasuk lokasi kawasan permukiman potensi rawan
kumuh yang diidentifikasi pemerintah kabupaten/kota.
3. Kegiatan pengembangan penghidupan berkelanjutan dilakukan di semua
lokasi peningkatan kualitas maupun pencegahan kumuh.
Diagram Perencanaan
Penanganan Kumuh melalui KOTAKU di Tingkat Kota dan
Tingkat Masyarakat