Kamis, 28 April 2016








P2KKP Menuju  KOTAKU
Diharapkan semua stakeholder mendukung dan ikut ambil bagian dalam pelaksanaan program ini,
Seperti yg terjadi di Desa Peterongan  yg baru2 ini dilakukan,  pada saat yg bersamaan dengan pelaksanaan Musdes yg dihadiri PEMDES ,PK-LKM.BPD.LPMD.PKK.Kader POSYANDU dan Tokoh Masyarakat Desa Peterongan.Kegiatan ini sebagai pertanda sinergitas antar Lembaga   dalam membangun dan menata Desa Peterongan kedepan. Peran serta Masyarakat sangat dominan dalam pembangunan baik Pembangunan Lingkungan,sosial,maupun Ekonomi disertai dengan kesadaran yng tinggi demi terwujudnya Masyarakat yg mandiri.

Kamis, 21 April 2016



                                               PROGRAM KOTAKU





(KOTA TANPA KUMUH)
Pengertian Program dan Definisi “Kumuh”
Program Dulu yang kita kenal Program P2KP atau P2KKP, sekarang berubah menjadi  Program KOTAKU (Kota Tanpa Kumuh). Program ini adalah program yang dilaksanakan secara nasional di 269 kota/kabupaten di 34 Propinsi yang menjadi “platform” atau basis penanganan kumuh yang mengintegrasikan berbagai sumber daya dan sumber pendanaan, termasuk dari pemerintah pusat, provinsi, kota/kabupaten, pihak donor, swasta, masyarakat, dan pemangku kepentingan lainnya. KOTAKU bermaksud untuk membangun sistem yang terpadu untuk penanganan kumuh, dimana pemerintah daerah memimpin dan berkolaborasi dengan para pemangku kepentingan dalam perencanaan maupun implementasinya, serta mengedepankan partisipasi masyarakat. KOTAKU diharapkan menjadi “platform kolaborasi” yang mendukung penanganan kawasan permukiman kumuh seluas 38.431 Ha yang dilakukan secara bertahap di seluruh Indonesia melalui pengembangan kapasitas pemerintah daerah dan masyarakat, penguatan kelembagaan, perencanaan, perbaikan infrastruktur dan pelayanan dasar di tingkat kota maupun masyarakat, serta pendampingan teknis untuk mendukung  tercapainya sasaran RPJMN 2015-2019 yaitu pengentasan permukiman kumuh perkotaan menjadi 0 persen.
Berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman dijelaskan bahwa Permukiman Kumuh adalah permukiman yang tidak laik huni karena ketidakteraturan bangunan, tingkat kepadatan bangunan yang tinggi, dan kualitas bangunan serta sarana dan prasarana yang tidak memenuhi syarat, sedangkan Perumahan Kumuh adalah perumahan yang mengalami penurunan kualitas fungsi sebagai tempat hunian.
Dari pengertian tersebut dapat dirumuskan karakteristik perumahan kumuh dan permukiman kumuh dari aspek fisik sebagai berikut:
1.       Merupakan satuan entitas perumahan dan permukiman;
2.       Kondisi bangunan tidak memenuhi syarat, tidak teratur dan memiliki kepadatan tinggi;
3.   Kondisi sarana dan prasarana tidak memenuhi syarat. Khusus untuk bidang keciptakaryaan, batasan sarana dan prasarana adalah sebagai berikut:
a.    Keteraturan bangunan
b.    Jalan Lingkungan;
c.     Drainase Lingkungan,
d.    Penyediaan Air Bersih/Minum;
e.    Pengelolaan Persampahan;
f.     Pengelolaan Air Limbah;
g.    Pengamanan Kebakaran; dan
h.    Ruang Terbuka Publik.
Karakteristik fisik tersebut selanjutnya menjadi dasar perumusan kriteria dan indikator dari gejala kumuh dalam proses identifikasi lokasi perumahan kumuh dan permukiman kumuh. Selain karakteristik fisik, karakteristik non fisik pun perlu diidentifikasi guna melengkapi penyebab kumuh dari aspek non fisik seperti perilaku masyarakat,  kepastian bermukim, kepastian berusaha, dsb.
Tujuan Program
kumuh perkotaan untuk mendukung terwujudnya permukiman perkotaan yang layak huni, produktif dan berkelanjutan.             
Tujuan :                                                                                                                            
1.       Menurunnya luas kawasan permukiman kumuh menjadi 0 Ha;
2.       Terbentuknya Kelompok Kerja Perumahan dan Kawasan Permukiman (Pokja PKP) di tingkat kabupaten/kota dalam penanganan kumuh yang berfungsi dengan baik;
3.       Tersusunnya rencana penanganan kumuh tingkat kota/kabupaten dan tingkat masyarakat yang terlembagakan melalui Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD);
4.       Meningkatnya penghasilan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) melalui penyediaan infrastruktur dan  kegiatan peningkatan penghidupan masyarakat untuk mendukung pencegahan dan peningkatan kualitas kawasan permukiman kumuh; dan
5.       Terlaksananya aturan bersama sebagai upaya perubahan perilaku hidup bersih dan sehat masyarakat dan pencegahan kumuh.
Pencapaian tujuan program diukur dengan merumuskan indikator kinerja keberhasilan dan target capaian program yang akan berkontribusi terhadap tercapainya sasaran Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019 yaitu pengentasan permukiman kumuh perkotaan menjadi      0 persen.  Secara garis besar pencapaian tujuan diukur dengan indikator “outcome” sebagai berikut:
1.       Meningkatnya akses masyarakat terhadap infrastruktur dan pelayanan perkotaan pada kawasan kumuh sesuai dengan kriteria kumuh yang ditetapkan (a.l drainase; air bersih/minum; pengelolaan persampahan; pengelolaan air limbah; pengamanan kebakaran; Ruang Terbuka Publik);
2.       Menurunnya luasan kawasan kumuh karena akses infrastruktur dan pelayanan perkotaan yang lebih baik;
3.       Terbentuk dan berfungsinya kelembagaan yaitu Pokja PKP di tingkat kota/kabupaten untuk mendukung program KOTAKU; dan
4.       Penerima manfaat puas dengan kualitas infrastruktur dan pelayanan perkotaan di kawasan kumuh.

Lokasi
Program kotaku dilaksanakan di 269 kota/kabupaten di 34 Propinsi di seluruh Indonesia.  Cakupan lokasi program berdasarkan kategori kegiatan  sebagai berikut:
1.   Kegiatan peningkatan kualitas permukiman dilaksanakan di seluruh kawasan teridentifikasi kumuh yang diusulkan kabupaten/kota[1]. Khusus untuk perbaikan infrastruktur tingkat kota (infrastruktur primer dan sekunder), dukungan investasi dari pemerintah pusat hanya akan diberikan kepada kota/kabupaten terpilih, yang memenuhi kriteria tertentu.
2.    Kegiatan pencegahan kumuh dilaksanakan di seluruh kelurahan dan atau kawasan/kecamatan Perkotaan diluar kel/desa kawasan yang teridentifikasi kumuh termasuk lokasi kawasan permukiman potensi rawan kumuh yang diidentifikasi pemerintah kabupaten/kota.
3.   Kegiatan pengembangan penghidupan berkelanjutan dilakukan di semua lokasi peningkatan kualitas maupun pencegahan kumuh.
Diagram Perencanaan Penanganan Kumuh melalui KOTAKU di Tingkat Kota dan
 Tingkat Masyarakat

Rabu, 20 April 2016


Bukan Teroris  ataupun Bom meledak..... Tapi  KSM Sosial Sehat LKM MANDIRI SEJAHTERA Desa Peterongan sedang beraksi dalam penanggulangan Demam Berdarah beberapa waktu yg lalu

Senin, 11 April 2016

 SERAH TERIMA JABATAN PIMPINAN KOLEKTIF LKM
MANDIRI SEJAHTERA PERIODE 2016 -2018

                                     REALISASI KEGATAN PINJAMAN BERGULIR ( UPK )



PETA ADMINISTRATIF DESA PETERONGAN


                              PEMILIHAN PENGURUS FKA KECAMATAN PETERONGAN


Tindakan Pencegahan Penyebaran COVID-19 Desa Peterongan Tindakan pencegahan untuk mengurangi kemungkinan infeksi antara lain tetap...