AUDIT EKSTERNAL LEMBAGA KESWADAYAAN MASYARAKAT
Tahun buku 2019
BKM atau Badan Keswadayaan
Masyarakat merupakan lembaga yang dibentuk melalui Program Nasional
Pemberdayaan masyarakat (PNPM) Mandiri Perkotaan melalui pemilihan umum di
kelurahan. Secara bertahap dimulai dari tingkat basis/lingkungan sampai
pemilihan tingkat kelurahan. Tanpa Calon, Kampanye, Lobi-lobi dsb. Metodenya
adalah setiap warga masyarakat di kelurahan ybs memilih orang yang baik
dilingkungannya (basis)
BKM berkedudukan sebagai lembaga
pimpinan masyarakat warga penduduk kelurahan dan merupakan lembaga pengendali
kegiatan penanggulangan kemiskinan di kelurahan yang bersangkutan, yang
posisinya di luar institusi pemerintah, militer, agama, pekerjaan dan keluarga.
Pelaksanaan program-program BKM baik lingkungan, sosial dan
ekonomi tahun anggaran 2019 sudah selesai. Sebagai bentuk transparansi dan pertanggungjawaban BKM adalah diadakannya
audit BKM. Audit kali ini oleh Tim Audit. ERFAN RAKHMAWAN dari Surabaya

Tugas Pokok BKM sebagai pimpinan kolektif adalah : Merumuskan kebijakan serta aturan main secara demokratis mengenai hal-hal yang berhubungan dengan penanggulangan kemiskinan Mengorganisasi masyarakat untuk merumuskan visi, misi, rencana strategis dan pronangkis. Memonitor, mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan keputusan-keputusan yang diambil Mendorong berlangsungnya proses pembangunan partisipatif dari tahap identifikasi kebutuhan, perencanaan, pelaksanaan, pemeliharaan dan monitoring evaluasi. Memonitor, memberi masukan untuk berbagai kebijakan maupun program pemerintah lokal. Membangun transparansi dan akuntabilitas. Membuka akses dan kesempatan kepada masyarakat untuk melakukan kontrol terhadap kebijakan, keputusan dan kegiatan UP-UP, termasuk penggunaan keuangan. Memfasilitasi usulan program penanggulangan kemiskinan untuk diintegrasikan dengan kebijakan pemerintah kelurahan,Kecamatan dan Kabupaten.



