Kamis, 26 Oktober 2017



Kegiatan penataan lingkungan kumuh menerapkan konsep dasar Tridaya yang meliputi aspek penyiapan masyarakat melalui pemberdayaan sosial kemasyarakatan, pendayagunaan prasarana dan sarana lingkungan permukiman serta pemberdayaan kegiatan usaha ekonomi lokal/masyarakat. Dalam penerapannya, kegiatan ini menggunakan pemberdayaan masyarakat sebagai inti gerakannya, dengan menempatkan komunitas permukiman sebagai pelaku utama pada setiap tahapan, langkah, dan proses kegiatan, yang berarti komunitas pemukim adalah pemilik kegiatan. Pelaku pembangunan di luar komunitas pemukim merupakan mitra kerja sekaligus sebagai pelaku pendukung yang berpartisipasi pada kegiatan komunitas pemukim.
Dengan demikian, strategi program ini menitikberatkan pada transformasi kapasitas manajemen dan teknis kepada komunitas melalui pembelajaran langsung (learning by doing) melalui proses fasilitasi berfungsinya manajemen komunitas. Penerapan strategi ini memungkinkan komunitas pemukim untuk mampu membuat rencana yang rasional, membuat keputusan, melaksanakan rencana dan keputusan yang diambil, mengelola dan mempertanggungjawabkan hasil-hasil kegiatannya, serta mampu mengembangkan produk yang telah dihasilkan. Melalui penerapan strategi ini diharapkan terjadi peningkatan secara bertahap kapasitas sumberdaya manusia dan pranata sosial komunitas pemukim, kualitas lingkungan permukiman, dan kapasitas ekonomi/usaha komunitas.
Pemerintah melalui RPJMN III 2015-2019 telah menetapkan target pencapaian akses air minum 100%, mengurangi kawasan kumuh hingga 0%, dan menyediakan akses sanitasi layak 100% untuk masyarakat Indonesia pada akhir tahun 2019, target pencapaian tersebut dinamai dengan “gerakan 100 - 0 - 100”.  Untuk mewujudkan gerakan 100 - 0 - 100 tersebut bukanlah hal yang mudah, perlu upaya yang keras dan kolaborasi semua pihak yaitu Pemerintah Kabupaten/Kota, masyarakat, swasta dan kelompok peduli lain, mulai dari tahap sosialisasi, perencanaan sampai dengan implementasi dan evaluasi programnya.
Tahap awal yang penting dalam kolaborasi tersebut maka perlu dilakukan pendataan 100-0-100 di lokasi-lokasi yang sudah ditetapkan dalam Program KOTAKU (Kota Tanpa Kumuh). Melalui Survey baseline ini, akan diperoleh data 100 - 0 - 100 berupa kondisi aktual atau terkini terhadap data baik data primer maupun sekunder yang ada di masyarakat desa/kelurahan di seluruh lokasi dampingan yang akan menjadi tolok ukur pencapaian target pada akhir tahun 2019.


 KEGIATAN PELATIHANPENINGKATAN KAPASITAS MASYARAKAT
PELATIAHAN  BKM DAN APARAT DESA
PELATIHAN TIPP 
DESA PETERONGAN KEC.PETERONGAN
TAHUN -2017



Untuk menggali data khususnya di tingkat masyarakat, akan menggunakan 3 metode kajian yaitu:
1.    FGD : Digunakan pada saat penggalian data awal di tingkat desa/kelurahan yang melibatkan unsur masyarakat di desa/kelurahan tersebut. FGD lebih detil juga akan dilakukan di tingkat basis (komunitas terkecil) untuk menggali data utama.
2.    Wawancara : Digabungkan dengan teknik FGD, dimana prosesnya dilakukan dengan wawancara khususnya kepada warga dan informan kunci yang berada di tingkat basis (komunitas terkecil)
3.    Transek: Akan dilakukan terutama untuk verifikasi dan klarifikasi data hasil FGD tingkat basis, terutama secara visual maupun verbal kepada masyarakat langsung atau lokasi sasaran.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Tindakan Pencegahan Penyebaran COVID-19 Desa Peterongan Tindakan pencegahan untuk mengurangi kemungkinan infeksi antara lain tetap...