Kegiatan penataan lingkungan
kumuh menerapkan konsep dasar Tridaya yang meliputi aspek penyiapan masyarakat
melalui pemberdayaan sosial kemasyarakatan, pendayagunaan prasarana dan sarana
lingkungan permukiman serta pemberdayaan kegiatan usaha ekonomi
lokal/masyarakat. Dalam penerapannya,
kegiatan ini menggunakan pemberdayaan masyarakat sebagai inti gerakannya,
dengan menempatkan komunitas permukiman sebagai pelaku utama pada setiap
tahapan, langkah, dan proses kegiatan, yang berarti komunitas pemukim adalah
pemilik kegiatan. Pelaku pembangunan
di luar komunitas pemukim merupakan mitra kerja sekaligus
sebagai pelaku pendukung yang berpartisipasi pada kegiatan komunitas pemukim.
Dengan demikian, strategi
program ini menitikberatkan pada transformasi kapasitas manajemen dan teknis
kepada komunitas melalui pembelajaran langsung (learning by doing) melalui proses fasilitasi berfungsinya manajemen
komunitas. Penerapan strategi ini memungkinkan
komunitas pemukim untuk mampu membuat rencana yang rasional, membuat keputusan,
melaksanakan rencana dan keputusan yang
diambil, mengelola dan mempertanggungjawabkan hasil-hasil kegiatannya, serta
mampu mengembangkan produk yang telah dihasilkan. Melalui penerapan strategi
ini diharapkan terjadi peningkatan secara bertahap kapasitas sumberdaya manusia
dan pranata sosial komunitas pemukim, kualitas lingkungan permukiman, dan
kapasitas ekonomi/usaha komunitas.
Pemerintah melalui RPJMN III
2015-2019 telah menetapkan target pencapaian akses air minum 100%, mengurangi
kawasan kumuh hingga 0%, dan menyediakan akses sanitasi layak 100% untuk
masyarakat Indonesia pada akhir tahun 2019, target pencapaian tersebut dinamai
dengan “gerakan 100 - 0 - 100”. Untuk mewujudkan gerakan 100 - 0 - 100
tersebut bukanlah hal yang mudah, perlu upaya yang keras dan kolaborasi semua
pihak yaitu Pemerintah Kabupaten/Kota, masyarakat, swasta dan kelompok peduli
lain, mulai dari tahap sosialisasi, perencanaan sampai dengan implementasi dan
evaluasi programnya.
Tahap awal yang penting dalam kolaborasi tersebut
maka perlu dilakukan pendataan 100-0-100 di lokasi-lokasi yang sudah ditetapkan
dalam Program KOTAKU (Kota Tanpa Kumuh).
Melalui Survey baseline ini, akan
diperoleh data 100 - 0 - 100 berupa kondisi aktual atau terkini terhadap data baik data primer maupun
sekunder yang ada di masyarakat desa/kelurahan di seluruh lokasi dampingan yang akan menjadi tolok ukur pencapaian target
pada akhir tahun 2019.
KEGIATAN PELATIHANPENINGKATAN KAPASITAS MASYARAKAT
PELATIAHAN BKM DAN APARAT DESA
PELATIHAN TIPP
DESA PETERONGAN KEC.PETERONGAN
TAHUN -2017
Untuk menggali data khususnya di tingkat
masyarakat, akan menggunakan 3 metode kajian yaitu:
1.
FGD
: Digunakan pada
saat penggalian data awal di tingkat desa/kelurahan yang melibatkan unsur
masyarakat di desa/kelurahan tersebut. FGD lebih detil juga akan dilakukan di tingkat basis
(komunitas terkecil) untuk menggali data utama.
2.
Wawancara
: Digabungkan
dengan teknik FGD, dimana prosesnya dilakukan dengan wawancara
khususnya kepada warga dan informan kunci yang berada di tingkat basis
(komunitas terkecil)
3.
Transek: Akan dilakukan terutama untuk verifikasi dan
klarifikasi data hasil FGD
tingkat basis,
terutama secara visual maupun verbal kepada masyarakat langsung atau lokasi
sasaran.





Tidak ada komentar:
Posting Komentar